Persyaratan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dan Solusi Pengisian Riwayat Jabatan pada PUPNS

Kabar sulitnya registrasi e-PUPNS masih dirasakan para abdi negara hingga sekarang, wajar bila kemudian Pemerintah secara resmi memperpanjang waktu Pendataan Ulang PNS hingga tahun depan. Infonya baca BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran E-PUPNS Diperpanjang Hingga Februari 2016

Salah satu yang masih membuat bingung adalah ketika mengisi data riwayat jabatan pada aplikasi e-PUPNS. Sangat mungkin hal ini terjadi karena adanya perubahan / penyesuaian jabatan fungsional bagi PNS termasuk para guru. Lalu, bagaimana cara guru mendapat penyesuaian jabatan???

Persyaratan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dan Solusi Pengisian Riwayat Jabatan pada PUPNS

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi rekan guru / pendidik sebagai Persyaratan Memperoleh Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, di antaranya:
  • Memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
  • Memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
  • Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Untuk lebih lengkapnya terkait Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama ke dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010, silakan download dengan mengunjungi : Daftar Penyesuaian Jabatan PNS
Persyaratan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dan Solusi Pengisian Riwayat Jabatan pada PUPNS
Daftar Penyesuaian Jabatan PNS Terbaru

Selanjutnya, ketika saudara entry / mengisi data riwayat jabatan di e-PUPNS maka gunakan jabatan terbaru sesuai daftar tersebut. Demikian postingan admin kali ini, semoga membantu!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+