KemenPAN Siap Rilis Aplikasi e-Kinerja yang Wajib Diisi ASN

Kabar reportase kali ini terkait rencana penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan di manapun. Baca juga : Ini Penyebab BKN Tolak Kenaikan Pangkat PNS / ASN

KemenPAN Siap Rilis / Luncurkan Aplikasi e-Kinerja yang Wajib Diisi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aplikasi e-Kinerja yang bakal dirilis atau diluncurkan KemenPAN diharapkan dapat menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi, salah satunya bidang arsip kepegawaian negara. Penyelenggaraan kearsipan yang handal tentu menjamin tersedianya arsip untuk kepentingan akuntabilitas kinerja pemerintahan, mampu menyediakan informasi untuk kepentingan publik secara cepat, tepat dan aman.

Oleh karena itu, praktik pengarsipan harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja.
Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.

KemenPAN Siap Rilis Aplikasi e-Kinerja yang Wajib Diisi ASN
Informasi e-Kinerja ASN

Demikian informasi seputar Aplikasi e-Kinerja yang dapat admin bagikan. Bagaimana cara input atau isi data pada aplikasi e-kinerja? Silakan saudara pantau terus perkembangan informasi terkait aplikasi ASN tersebut di website sederhana ini. Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3875-asn-wajib-isi-e-kinerja
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+