Ini Penyebab BKN Tolak Usulan Kenaikan Pangkat PNS

Kabar beredarnya daftar Kampus Swasta yang berstatus non-aktif mendapat perhatian serius dari BKN sebagai instansi yang mengayomi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa kebijakan dikeluarkan dalam rangka profesionalisme para abdi negeri ini. Selengkapnya baca : Kebijakan BKN Terkait Pemberkasan NIP CPNS dari Lulusan PTS Bermasalah

PNS yang mengantongi ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah jangan berharap bisa naik pangkat. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menolak usulan kenaikan pangkat dari PNS berijazah abal-abal.

"Ijazah yang dikeluarkan oleh PTS bermasalah sudah pasti tidak jamin kualitasnya. Karena itu, PNS yang ijazahnya abal-abal tidak akan bisa dipromosi atau diusulkan kenaikan pangkatnya," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (8/10).

Penjelasan BKN yang Menolak Usulan Kenaikan Pangkat PNS Berijazah Abal-abal

Lantas, bagaimana jika kampus yang dibekukan itu aktif lagi? Ternyata, usulan PNS-nya tidak diproses karena yang bersangkutan kuliah saat kampus bermasalah. "Ijazahnya akan diakui kalau PNS-nya menempuh pendidikan di PTS yang benar. Kalau bermasalah, berarti ijazah yang diterbitkan juga tidak valid," tegas Tumpak Hutabarat.‎

Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/10/08/331574/PNS-Berijazah-dari-PTS-Bermasalah-tak-Akan-Naik-Pangkat-
Ini Penyebab BKN Tolak Usulan Kenaikan Pangkat PNS
Informasi PNS Terbaru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+