Jokowi Resmi Tanda Tangani Kenaikan Tunjangan PNS

Kabar gembira bagi para PNS, setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 108, 109 dan 114 terkait penaikan tunjungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah kembali meneken 3 Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa Kementerian. Simak juga Penjelasan KemenPAN RB Terkait Adanya Kabar Tunjangan PNS Mencapai 50 Juta / Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kembali Naikkan Tunjangan PNS di 3 Kementerian

Kali ini giliran PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerima kenaikan tunjangan. Di mana kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan.
Info Menarik Lainnya : Peluang Emas Bagi Mahasiswa Cum Laude Lulusan Perguruan Tinggi Ternama Siap Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang mempunyai jabatan di tiga Kementerian, selain pemberian penghasilan (gaji) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres di atas.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu, dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2015.
Selengkapnya : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151030160126-78-88476/jokowi-kembali-naikkan-tunjangan-pns-di-3-kementerian/
Jokowi Resmi Tanda Tangani Kenaikan Tunjangan PNS
Info Kenaikan Tunjangan PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+