243 Perguruan Tinggi Berstatus Non-Aktif, Begini Dampaknya Bagi Mahasiswa dan Dosen

Kabar terkait nasib Mahasiswa dan Dosen dari 243 perguruan tinggi (PT) yang dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran menurut Kopertis, maka beberapa layanan akan dicabut. Meski berstatus dinonaktifkan, bukan berarti perguruan tinggi itu dicabut izinnya. Baca juga Ini Daftar 243 Kampus Swasta yang Dinonaktifkan dan Dilarang Menerima Mahasiswa Baru.

Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo menyatakan, penonaktifan akan memberikan beberapa pengaruh terhadap suatu perguruan tinggi. Menurut Patdono, PT yang memperoleh sanksi atau dibekukan tidak memperoleh pelayanan berupa: pengusulan akreditasi ban PT, penambahan prodi baru, mengajukan sertifikasi dosen, bila sebagai calon penerima hibah dari Kemristekdikti maka pengajuan tidak diproses dan pemberhentian beasiswa bagi mahasiswanya.

Dampak Bagi Ratusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang Dinonaktifkan

Pertama, berkaitan dengan akreditasi.
Perguruan tinggi yang dinonaktifkan maka pengusulan akreditasi ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tidak dilayani.
‎Kedua, pengajuan penambahan prodi baru tidak akan dilayani.
Ketiga, sertifikasi dosen juga tidak dilayani.
Keempat, apabila perguruan tinggi yang dinonaktifkan itu menerima bantuan hibah dari Kemenristekdikti, maka pemberian hibah akan dihentikan.
Kelima, perguruan tinggi yang berstatus non-aktif, maka pemberian beasiswa terhadap mahasiswanya akan dihentikan.

"Jadi pada prinsipnya perguruan tinggi yang dinonaktifkan, izin tidak dicabut,  tapi tidak dilakukan pelayanan. Status nonaktif akan dicabut, dikembalikan ke aktif kalau sudah memperbaiki pelanggaran,"‎ ungkap Patdono. (Sumber: jpnn.com)
243 Perguruan Tinggi Berstatus Non-Aktif, Begini Dampaknya Bagi Mahasiswa dan Dosen
Ilustrasi Sarjana
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+