Perintah BKN, Pemda Wajib Menyekolahkan Honorer K2 Lulusan SMA Sebelum Jadi CPNS

Kabarnya, Pengangkatan Honorer Kategori Dua (Honorer K2) yang lulusan SMA jumlahnya mencapai 60 persen lebih. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk menyekolahkan pegawainya. Hal ini agar aturan dalam UU tidak dilanggar. Baca juga Cara Menteri Yuddy Mencegah Permainan Curang Dalam Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tenaga perawat maupun bidan, standar pendidikannya minimal D3, demikian juga guru, minimal S1. "Kalau yang diangkat masih tetap SMA, ini jelas langgar aturan. Pemerintah akan menagih komitmen daerah yang mengusulkan mengangkat K2. Mereka harus menyekolahkan K2 hingga sesuai standar yang ditetapkan. Bila tidak, proses administrasi seperti usulan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, promosi, dan lain-lain akan BKN tolak," paparnya.

Mantan pejabat di Bappenas ini menambahkan, pengangkatan CPNS dari honorer K2 menggunakan jalur khusus. Itu sebabnya pemda harus menyiapkan anggaran untuk menambah kompetensi K2 yang sudah diangkat jadi PNS. Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/10/05/330954/Pemda-Wajib-Sekolahkan-Honorer-K2-Lulusan-SMA-
Perintah BKN, Pemda Wajib Menyekolahkan Honorer K2 Lulusan SMA Sebelum Jadi CPNS
Demo Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+