Ingat, Guru Honorer Juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi dan Biaya Tanggung Sendiri

Kabar kurang sedap bagi para pendidik atau guru honorer yang sebentar lagi akan diangkat jadi CPNS. Guru honorer juga dituntut memiliki kinerja yang terukur dan memiliki gelar alumni pendidikan profesi guru. Sebelumnya baca, Begini Kebijakan Pemerintah Agar Gaji Guru Honorer Setara Gaji PNS

Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.

Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, Minggu (18/10). Simak juga Rencana Pemerintah Angkat Puluhan Ribu PTT Jadi PNS pada Tahun 2016

Alasan Mengapa Guru Honorer Juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi dan Biaya Tanggung Sendiri

‎Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/10/18/333404/Guru-Honorer-K2-Juga-Wajib-Ikut-Pendidikan-Profesi-
Ingat, Guru Honorer Juga Wajib Ikut Pendidikan Profesi dan Biaya Tanggung Sendiri
Demo Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+