Ini Isi Petisi Netizen Menolak Aturan Pencairan JHT BPJS Tahun 2015 yang Marak di Media Sosial

Kabar adanya peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi trending topic beberapa hari terakhir ini khususnya para pengguna media sosial. Bahkan kini muncul petisi yang digalang netizen untuk penolakan peraturan Pencairan JHT yang terbaru tersebut.
Lihat Alasan Pemerintah Menunda Rekrutmen CPNS Tahun Ini
Sebagai mana diketahui dalam aturan baru JHT, per 1 Juli 2015 pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5. Baca juga Berita tentang Peraturan Baru JHT BPJS Bakal Sulitkan Pegawai Swasta.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri bahwa pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial oleh pemerintah tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan masa tua.

Hanif juga menjelaskan dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Diakui Hanif memang ada perbedaan dengan aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009. Karena UU SJSN ini mengamanatkan klaim dana JHT dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun, sedangkan era Jamsostek hanya  5 tahun.

Berikut isi petisi yang digalang untuk menolak peraturan baru pencairan JHT BPJS yang dibuat oleh Netizen

"Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu, peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/02/135504626/Tolak.Aturan.Baru.BPJS.Ketenagakerjaan.Netizen.Bikin.Petisi
http://www.jpnn.com/read/2015/07/03/313254/Menteri-Hanif-Klaim-Skema-JHT-Lindungi-Pekerja-
Ini Isi Petisi Netizen Menolak Aturan Pencairan JHT BPJS Tahun 2015 yang Marak di Media Sosial
Isi Petisi Menolak Aturan BPJS

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+