Syarat Lengkap Mendirikan Sekolah / Satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, SPS) Resmi Kemdikbud

Kabar kali ini datang dari paudni.kemdikbud.go.id terkait informasi Persyaratan Mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Baca juga kabar seputar PAUD berikut:

Syarat Mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Meliputi TK, TKLB, KB, TPA, SPS Resmi Kemdikbud Meliputi:

PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Persyaratan administratif pendirian satuan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.

PERSYARATAN TEKNIS
A. Persyaratan Teknis TK/TKLB
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun. Untuk hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.

Pemohon wajib menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum dengan disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB memuat ; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

B. Persyaratan Teknis KB/TPA/SPS
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri.

Apabila pendiri KB adalah badan hukum, maka wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

MEKANISME PENDIRIAN SATUAN PAUD
Adapun mekanisme pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, diantaranya :
  1. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
  2. Kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan dan didasarkan pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. Data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan di antara PAUD terdekat juga harus diperhatikan.
Pemerintah daerah selain harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani juga wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan dari hasil telaah tersebut, Kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD, atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD. Penerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima.

Demikian informasi mengenai syarat-syarat mendirikan lembaga satuan PAUD yang dapat admin Kabar Guruku Share. Untuk detail penjelasannya silakan kunjungi sumber aslinya di paudni.kemdikbud.go.id
Syarat Lengkap Mendirikan Satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, SPS)
kejarpaket.com / PAUD
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+