Beginilah Mekanisme Cara Pengajuan / Pengusulan Siswa Calon Penerima Dana BSM atau PIP Tahun 2015

Kabarnya aplikasi Verifikasi Data Calon Penerima BSM atau Kartu Indonesia Pintar sudah dapat diakses baik oleh operator sekolah (OPS) maupun operator Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan surat edaran kemdikbud, mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 sebelum melakukan VERIFIKASI INDONESIA PINTAR (VIP). Selengkapnya baca Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut Prosedur / Mekanisme Tata Cara Pengusulan Calon Penerima Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Bagi Siswa / Peserta Didik dari Keluarga yang Memiliki KPS/KKS/KIP
  • Sekolah melakukan entri atau update data siswa (nomor KPS/KKS/KIP), calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi, mencetak dalam bentuk hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP Tahun 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Bagi Siswa / Peserta Didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin / rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
  1. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan (PKH)
  2. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  4. Siswa yang terancam putus sekolah;
  5. Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
  • Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan validasi dan verifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP).
  • Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Mekanisme Cara Pengajuan / Pengusulan Siswa Calon Penerima Dana PIP Tahun 2015
Mekanisme sebelum Verifikasi PIP

Demikian penjelasan seputar mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana BSM / PIP 2015 yang dapat admin Kabar Guruku share, semoga bermanfaat!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+