Mau Buka TK / KB? Baca Peraturan Mendikbud Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD

Kabar sebelumnya telah mengulas Syarat Lengkap Mendirikan Sekolah PAUD baru tahun 2015, hal ini sebagaimana dimuat di laman resmi PAUDNI KEMDIKBUD yang memposting informasi penting terkait Pendirian Satuan PAUD. Karena tidak dapat dipungkiri minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) terus meningkat.

Hal ini dipertegas data dari Kemdikbud bahwa setiap tahun, jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus bertambah. Baik itu berupa Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Selengkapnya baca Informasi Syarat dan Mekanisme Pendirian PAUD Resmi Kemdikbud.

Mau Buka TK / KB? Ayo Pahami Mekanisme, Prosedur, Tahapan / Cara dan Syarat Pendirian PAUD Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

A. PERSYARATAN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.

Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
Syarat Lengkap Mendirikan Satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, SPS)
kejarpaket.com / PAUD

B. PERSYARATAN PENDIRIAN KELOMPOK BERMAIN (KB)
Seperti halnya pendirian TK, persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Persyaratan administratif terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan susunan pengurus serta rincian tugas.

Sedangkan persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri.

Selain itu, apabila pendiri KB adalah badan hukum, maka wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum.

Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Sumber : http://paudni.kemdikbud.go.id
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+