Sertifikasi Guru Sulit, Begini Penjelasan Mendikbud, Anies Baswedan

Kabar sulitnya memperoleh sertifikasi guru nampaknya bukan rahasia lagi, bahkan pihak pemerintah juga sudah menyadarinya. Namun, inilah regulasi yang harus dilalui setiap pendidik / guru yang ingin mendapatkan sertifikasi. Baca juga Bagaimana Nasib Guru Tanpa Sertifikasi?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan bahwa mayoritas guru yang belum disertifikasi disebabkan karena mereka sendiri yang belum memenuhi syarat.

Pernyataan ini menanggapi Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo bahwa pemerintah telah gagal mewujudkan guru yang profesional. Sulistiyo berpendapat pemerintah telah gagal melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Sulistiyo mengatakan seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan pada tahun 2015, guru sudah berkualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan telah bersertifikat pendidik, sebagaimana tercantum dalam pasal 82 ayat 2.
Sertifikasi Guru Sulit, Begini Penjelasan Mendikbud, Anies Baswedan


Berikut Penjelasan Pemerintah terkait Masalah Guru yang Sulit Mendapat Sertifikasi

Anies mengatakan aturan tersebut hanya berlaku bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2005. “Itu jumlahnya sekitar 1,7 juta guru. Dari jumlah itu, memang ada yang belum (disertifikasi). Mayoritas belum bisa disertifikasi karena belum lulus S1. Kalau sudah begitu, salahnya di siapa, ya?” kata Anies di Jakarta, Rabu (17/6). Lihat info tentang Banyak Oknum Guru PNS Menggunakan Ijasah Palsu sebagai Dasar Pengajuan Sertifikasi Guru

Menurut Anies, ini merupakan masalah dari tahun-tahun sebelumnya. “Telah terjadi pembiaran bertahun-tahun sehingga guru yang belum disertifikasi ini jumlahnya menumpuk,” katanya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Anies berpendapat perlu kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) agar guru lebih mudah disertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan pihaknya sudah punya kebijakan yang jelas untuk peningkatan kualifikasi guru. Untuk tahun ini, kuota untuk sertifikasi guru mencapai 70 ribu. Namun, hanya 63 ribu yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa disertifikasi.

Soal kesejahteraan guru, Pranata pun mengatakan pihaknya sudah sangat pro terhadap guru. “Anggarannya ada Rp 70 triliun, apakah itu gagal? Sekarang juga sudah ada tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu per bulan,” katanya.

Dengan tunjangan senilai itu, Pranata tak memungkiri bahwa jumlah tersebut termasuk kecil bagi sekelompok orang. “Mendikbud minta kami carikan besaran yang layak untuk tunjangan ini. Pokoknya perhatian kami kepada guru,” katanya (Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150617)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+