Yes, Tunjangan Profesi Guru Non PNS telah Disalurkan oleh Pemerintah

Kabar pencairan TPG bagi guru bukan PNS masih belum merata di seluruh daerah, namun pemerintah dalam hal ini telah menegaskan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru tersebut telah disalurkan akhir bulan Juni 2015. Ini berarti para guru GTY, GTT, PTY, Honorer dan semua yang bukan Guru PNS berhak menerima tunjangan bila telah memenuhi persyaratan. Lihat Syarat Guru Honorer Mendapat Tunjangan

Berita Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Bukan PNS (Non-PNS)

Dikutip dari republika.co.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru (TPG) guru bukan PNS untuk triwulan dua, yakni April sampai Juni tahun ini dipercepat.
Baca juga Rencana Pemerintah Memberikan Gaji ke-14 bagi PNS pada Tahun 2016
Jumlah guru non-PNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang. Ada dua mekanisme pencairan TPG, untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening guru. Sedangkan untuk guru pendidikan menengah melalui bank penampung.

Bank penampung, terang dia, adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Diantaranya BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Uang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara langsung masuk ke bank penampung, kemudian dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru.

Penyebab Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tertunda
Jika ada guru non-PNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, rekeningnya mati akibat saldo tabungan kurang dari Rp 50 ribu. Kedua, disebabkan karena proses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.

Sedangkan untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNS daerah yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang.

Selengkapnya : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/07/07/nr3wc5-tunjangan-profesi-guru-nonpns-sudah-disalurkan


Yes, Tunjangan Profesi Guru Non PNS telah Disalurkan oleh Pemerintah
Captured by kabarguruku
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+