Pencairan Dana Bantuan Siswa Miskin atau BSM / PIP, Berikut Mekanisme Tata Cara Pengambilannya

Kabar terkini bagi siswa yang telah mengajukan usulan sebagai calon penerima dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP), kemudian telah ditetapkan sebagai penerima dana BSM / PIP Tahun 2015, maka siswa / peserta didik dapat mengambil / mencairkan dana bantuan tersebut di lembaga penyalur. Adapun mekanisme penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada siswa penerima dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Berikut Cara Pengambilan / Pencairan Dana BSM / PIP Tahun 2015


  • Harus Membawa Dokumen Berikut:
  • A. Untuk Siswa / Pserta Didik Jenjang SD / Paket A dan SMP / Paket B
    1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
    2. Fotocopy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
    3. KTP orang tua/wali
    B. Untuk Siswa / Pserta Didik Jenjang SMA / Paket C dan SMK / Lembaga Pelatihan
    1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
    2. Fotocopy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
    3. Kartu pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
    4. KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP
    Baca juga Isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar

  • Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh lembaga penyalur.
  • Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.
  • Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.
  • Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24 setiap bulannya;
  • Bagi penerima PIP yang menggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

    1. Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
    2. Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
    3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
    4. Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
    5. Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur;
    6. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
    7. Fotocopy halaman biodata raport masing-masing siswa.
    Lihat kabar sedih seputar Gaji Guru Honorer Berijazah S1 hanya Rp. 100 ribu per Bulan

  • Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


  • Demikian Penjelasan Cara Pencairan / Mengambil Dana BSM / PIP Tahun 2015 yang dapat admin Kabar Guruku posting. Semoga bermanfaat!
    Mekanisme Cara Pencairan Dana Bantuan Siswa Miskin atau BSM / PIP
    Cara Pencairan Dana BSM
    Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+