Penjelasan Lengkap Seputar Isi Permendikbud No.12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Kabarnya mulai tahun 2015 pemerintah meluncurkan bantuan untuk program pintar, berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), yang mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015. PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif. Baca juga Info 9 Merek Pembalut Wanita Terpopuler yang Mengandung Zat Klori (Pemutih)

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Penjelasan Seputar Tujuan, Prinsip Pelaksanaan dan Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) Berdasarkan Isi Permendikbud No.12 Tahun 2015

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  • Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)
  • Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  • Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  • Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Sasaran Program Indonesia Pintar
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
  • siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  • siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  • siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  • siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  • siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Demikian penjelasan lengkap terkait Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat.
Draft Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
Draft Juknis PIP 2015
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+