Ingat, BKN Menjamin Pengurusan SK Kenaikan Pangkat PNS Gratis

Kabar adanya pungutan yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) direspon dengan tegas oleh pemerintah pusat. Sempat beredar berita bahwa di kabupaten Gresik, PNS yang hendak mengurus SK kenaikan pangkat harus membayar sejumlah uang, hal inilah yang dikeluhkan para PNS di daerah tersebut. Lihat Informasi Arus Balik ke Jakarta Gratis bagi Pengguna Sepeda Motor

Dikutip dari laman jpnn.com, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak dipungut biaya alias gratis. BKN bahkan mengingatkan setiap instansi pemerintahan agar tidak membebani PNS dengan biaya-biaya yang tak perlu. Baca juga SYARAT KENAIKAN PANGKAT / JABATAN BAGI PNS PER 4 TAHUN
BKN Menjamin Pengurusan SK Kenaikan Pangkat PNS Gratis
Pengurusan SK Kenaikan Pangkat PNS Gratis

Pengurusan SK Kenaikan Pangkat PNS Gratis

"Kenaikan pangkat dan penetapan NIP (nomor induk pegawai, ted) PNS itu gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan ke pegawai," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/7).

Sebelumnya seorang PNS di Puskesmas Driyorejo, Kabupaten Gresik mengeluhkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sering menarik pungutan setiap pengurusan SK kenaikan pangkat. Pungutannya sebesar Rp 75 ribu per orang.

Menurutnya, pungutan tak tak semestinya ada. Terlebih kenaikan pangkat secara berkala memang sudah menjadi hak seorang PNS.

"Kok aneh, kenaikan pangkat pakai duit. Padahal kenaikan pangkat kan secara berkala jadi tidak perlu dibayar-bayar lagi. Ini BKD kabupaten minta pungutan terus," ucapnnya.

See more at http://www.jpnn.com/read/2015/07/18/315825/BKN-Pastikan-Pengurusan-SK-Kenaikan-Pangkat-Gratis-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+