Download Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru & Tenaga Kependidikan, dan Layanan Padamu Negeri Dinyatakan Tidak Dioperasionalkan lagi

Kabar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang resmi menutup aplikasi pendataan Padamu Negeri menjadi berita yang ditunggu-tunggu Operator Sekolah (OPS). Seperti diketahui pendataan ganda antara Dapodik dan Padamu Negeri cukup merepotkan karena guru dan pihak sekolah harus upload data dua kali secara terpisah. Bersama Terbitnya Permendikbud tersebut Guru tidak lagi repot Memikirkan Pendataan di Padamu Negeri.

Isi Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru & Tenaga Kependidikan

Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) nomor 16587/B/PTK/2015 tentang pengunaan data pokok pendidikan (Dapodik) dalam pendataan GTK.  Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Baca juga kabar menarik berikut ini:
Sebelumnya protes dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Dapodik dan Padamu Negeri telah menjadi isu berkepanjangan. Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah karena mereka harus memasukan data yang sama di aplikasi yang berbeda.

Penggunaan satu data penjaringan melalui Dapodik ini melaksanakan Intruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.

Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Apa itu Padamu Negeri?
Pengertian Padamu Negeri sebenarnya berasal dari singkatan Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendataan secara online ini secara resmi diluncurkan pada 20 Mei 2013 dan dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru
Surat Edaran Kemendikbud

Demikian Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru yang dapat admin Kabar Guruku bagikan, bagi yang ingin download sesuai aslinya silakan klik di SINI.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+