Waduh, Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah Terindikasi Palsu, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan

Kabar peredaran Ijazah Palsu (Ipal) turut menghantui gelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Akhir Tahun ini. Praktek curang dari sebagian oknum calon pemimpin negeri ini yang menggunakan Ijazah Palsu sebagai dasar pendaftaran Pilkada, harus segera ditindak tegas. Baca dulu Kabar Banyak Oknum Guru Menggunakan Ijazah Palsu Sebagai Dasar Pengajuan Sertifikasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya memiliki pengalaman kurang mengenakkan dalam melakukan klarifikasi terhadap dugaan ijazah palsu bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik cerita pengalaman datang ke Dinas Pendidikan. Mereka enggan membuat pernyataan bahwa ijazah yang diklarifikasi itu palsu, meskipun setelah dicek dari semua indikator, menunjukkan ijazah tersebut benar-benar palsu. Nah, Begini Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli untuk Sarjana dan Pasca Sarjana

Dinas pendidikan hanya bersedia memberi keterangan bahwa ijazah yang diklarifikasi KPU tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ciri-ciri ijazah yang sah

Waduh, Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah Terindikasi Palsu, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan
Ilustrasi Ijazah Palsu

Atas dasar pengalaman tersebutlah kata Husni, KPU ingin dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015, ada sikap yang lebih tegas. Karena itu kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah antara KPU dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Lihat Daftar Perguruan Tinggi yang Terancam Ditutup Menristek Dikti Akibat Kasus Jual-Beli Ijazah Bodong

“Kami berharap dalam Pilkada 2015 ini ada sikap tegas. Kalau memang ijazah itu palsu, ya dinas pendidikan harus berani membuat pernyataan bahwa itu palsu. Termasuk dalam verifikasi ijazah perguruan tinggi yang akan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Menurut Husni, sikap tegas tersebut sangat penting bagi KPU untuk memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menggunakan gelar akademik tersebut. Read more at http://www.jpnn.com/read/2015/07/30/317838/Dinas-Pendidikan-tak-Berani-Sebut-Ijazah-Balon-Kada-Palsu-
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+