CARA MENCEGAH PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN, DAN KEKERASAN PADA SAAT MOS / MOPD TAHUN PELAJARAN 2015 - 2016

Kabar miris seiring beberapa kasus memilukan akibat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau yang kini dikenal Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD). Mulai dari pelecehan, kekerasan hingga mengakibatkan korban jiwa saat penyelenggaraan MOS / MOPD adalah rentetan peristiwa yang semakin memperburuk citra pendidikan bangsa ini. Lihat juga Aturan Resmi Pelaksanaan MOS / MOPD di Semua Jenjang Pendidikan Berdasarkan Permendikbud.

Dan dalam rangka MENCEGAH PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN, DAN KEKERASAN PADA SAAT MOS / MOPD TAHUN PELAJARAN 2015/2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Dan dalam rangka MENCEGAH PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN, DAN KEKERASAN PADA SAAT MOS / MOPD TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Surat Mendikbud Terkait MOS / MOPD

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah

Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
  • mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
  • melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
  • mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
  • memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
  • memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
  • melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

Bagi saudara yang ingin download selengkapnya Surat Edaran tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016, silahkan kunjungi http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/Surat-Edaran-Mendikbud-Orientasi-Peserta-Didik-Baru.pdf
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+