Penting, Pegawai Swasta Wajib Baca Info Terkait Iuran Jaminan Kesehatan

Kabar yang kurang menyenangkan bagi pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kenaikan tahun ini. Besaran kenaikan iuran pegawai swasta pada JKN yang semula 4,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini resmi berlaku mulai kemarin, 1 Juli 2015. Baca juga OPINI Bagaimana Nasib Guru Tanpa Tunjangan Sertifikasi?

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.
Baca info Cara Mendapatkan Tunjangan Keluarga/Anak/Istri Menurut Undang-undang
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.

Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.

Di sisi lain, BPJS kesehatan juga terus melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Hal ini untuk mencukupi pelayanan kesehatan ditengah terus bertambahnya peserta. Seperti kemarin, BPJS kesehatan berhasil menggaet klinik-klinik PT Freeport untuk bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di daerah Papua

Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304 Faskes tingkat pertama atau Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578 Faskes Penunjang. Angka ini terus berkembang setiap bulannya.

Untuk memperoleh jaringan fasilitas kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga menerapkan credentialing atau seleksi kualitas provider sebelum bekerja sama. Demi memenuhi standar pelayanan di FKTP. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan.

Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/07/02/312973/Ini-Informasi-Penting-bagi-Pekerja-Swasta
Penting, Pegawai Swatsa Wajib Baca Terkait Iuran Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan BPJS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+