Awas, Pemerintah Siapkan Sanksi Khusus Buat PNS yang Molor Libur Lebarannya

Kabar berikut ini penting disimak bagi rekan-rekan PNS yang mengambil cuti lebaran dan memilih pulang kampung (mudik). Waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk berlibur selama lebaran tahun 2015 ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, agar tidak memperpanjang / menambah jatah libur lebaran. Karena bagi PNS yang perpanjang masa liburan lebaran akan menerima hukuman khusus dari pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran bagi PNS dimulai 16–21 Juli 2015. Berarti, masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tersisa dua hari lagi, sehingga pada Rabu (22/7) seluruh para abdi negara tersebut sudah harus masuk kerja seperti biasa. Baca juga Kabar Gembira Tentang Tunjangan Gaji PNS Bakal Mencapai 27,5 Juta per Bulan

Begini Hukuman / Sanksi Bagi PNS yang Menambah Libur Lebaran

Pemprov Kaltim tak segan-segan menindak tegas bagi PNS yang menambah libur. Dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penjatuhan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Terhadap itu, para PNS harus memerhatikan jadwal liburnya.

Sama seperti tahun sebelumnya, hari pertama masuk kerja selepas Idul Fitri, akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kemudian, disambung dengan inspeksi mendadak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov.

Ibadah puasa Ramadan, mestinya jadi momentum perbaikan sikap dari sebelumnya. Hal tersebut percuma, bila tak terbawa dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, selama Ramadan, PNS sudah diberi kelonggaran waktu kerja, yakni hanya 32,5 jam selama sepekan atau 6,5 jam sehari. Itu lebih sedikit 4,5 jam dari waktu kerja normal 37 jam dalam sepekan.

"Jangan juga cuma masuk hari pertama, tapi selanjutnya tidak masuk. Semua akan dipantau terus. Jangan coba-coba mengakali seperti itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor.

Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/07/20/316008/Pemda-Ini-Siapkan-Sanksi-Khusus-Buat-PNS-Perpanjang-Libur-Lebaran-

Begini Hukuman / Sanksi Bagi PNS yang Menambah Libur Lebaran
Gambar ilustrasi diambil dari republika.co.id
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+