Informasi Seputar Honor Guru Non-PNS Menurut Undang-undang

Kabar seputar nasib guru honorer di Indonesia masih hangat dalam perbincangan publik, karena secara langsung mempengaruhi kualitas pendidikan nasional Indonesia. Tidak dapat dipungkiri jika masih banyak guru yang hidup dalam keterbatasan, inilah yang kemudian menjadi perhatian dengan menggelontorkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik PNS maupun Non-PNS. Selengkapnya lihat Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi dari DIKDAS.

Lalu, bagaimana dengan guru yang belum mendapat tunjangan? Seperti kita ketahui tidak semua guru berhak mendapat tunjangan profesi, apalagi guru swasta yang baik diri maupun lembaganya belum memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas. Wajar bila guru Non-PNS kebanyakan hidup dalam pas-pas karena kecilnya honor yang diperoleh ditambah belum memiliki sertifikat tunjangan profesi guru.

Peraturan Honor Guru Non PNS

Namun jangan khawatir bagi guru Non-PNS, karena pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk honor guru Non-PNS. Pemerintah akan mengambil dana dari APBN untuk honor guru Non-PNS sebagaimana yang telah diatur sesuai perundangan yang berlaku. Hal ini termaktub dalam Undang - Undang (UU) No 14 Tahun 2005 yang membahas mengenai Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tetntang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, tidak ada yang salah mengenai UU tersebut.
Informasi Seputar Honor Guru Non-PNS Menurut Undang-undang
Dok. Pribadi : Guru Mengajar Baris

Sayangnya, tidak semua guru Non-PNS dapat menerima honor Pemerintah yang bersumber dari dana APBN itu. Guru yang mendapatkan honor dari APBN hanyalah guru yang diangkat oleh Pemerintah. Apabila pemerintah yang mengangkat guru dan diperbantukan ke sekolah-sekolah seluruh Indonesia meskipun statusnya bukan PNS, mereka tetap mendapat honor dengan gelar sebagai guru honorer. (Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Made AryaWijaya).

Sekjen Kemendikbud juga menyatakan bahwa guru non PNS berhak mendapatkan gaji maupun tunjangan dari Pemerintah. Itu berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Nah, gaji dan tunjangan yang akan diberikan tersebut didasarkan pada kompetensi yang dimiliki, sedangkan kompetensi diukur dengan sertifikasi.

Cukup ini Kabar Tentang Honor Guru Non-PNS yang dapat dimuat oleh portal Kabar Guruku, semoga menjadi informasi yang bermanfaat!!!

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+