Begini Bunyi PP Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan

Kabar kenaikan gaji PNS tahun ini merupakan angin segar yang menggembirakan menjelang datangnya tahun ajaran baru. Hal ini tentu juga berkaitan dengan kenaikan harga bahan pokok yang biasa terjadi menjelang bulan Ramadhan. Dan berita gembira yang tidak kalah menjadi sorotan publik adalah Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2015. Lihat Daftar Jumlah Besaran Angka Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015.

Selain kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, Pemerintah juga menaikkan Pensiun Pokok PNS Sipil dan Janda/Dudanya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya.

Isi Lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Janda/Duda dan Pensiun untuk Anak

Menurut PP No. 33 tahun 2015, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Baca dulu Syarat PNS Naik Jabatan.

Adapun bagi pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PP ini, maka kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan.

Penghasilan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan. Dan Pasal 4 PP No. 33 Tahun 2015 menegaskan, penyesuaian pokok pensiunan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Baca juga Informasi Lengkap Jadwal Pencairan Gaji PNS/TNI/POLRI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yaitu pada 5 Juni 2015, selengkapnya baca: http://setkab.go.id/pensiun-pokok-pensiunan-pns-juga-naik-per-1-januari-2015/

Begini Bunyi PP Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan
Tunjangan Pensiun Pokok Naik untuk Pensiunan PNS

Demikian bunyi PP 33 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Pensiun PNS yang semoga memberi motivasi bagi seluruh Pensiunan.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+