Info Lengkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS/TNI/POLRI Berdasarkan PP Tahun 2015

Kabar yang ditunggu-tunggu para PNS/TNI/POLRI mengenai pencairan gaji 13 dan jumlah besaran kenaikan gaji dan tunjangan nampaknya sudah menemukan titik terang. Sebelumnya beredar berita jika PNS akan bajir duit pada bulan Juni ini, namun hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda. Lihat beritanya Bulan Juni ini, PNS Bakal Kebanjiran Duit.

Sebagaimana dikutip dari jpnn.com, teka-teki mengenai waktu pembayaran gaji ke-13 terjawab sudah.  Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ujarnya saat dihubungi kemarin (10/6).

PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Lihat juga Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
     
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta.

"Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan," katanya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Besaran Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI Berdasarkan PP Tahun 2015
Gaji ke-13 PNS/TNI/POLRI

Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015       
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. Baca juga Aturan Honor Guru dan Dosen Menurut Undang-undang yang berlaku.
     
Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan jika gaji ke-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk Bulan Puasa atau sekitar 10 Juni 2015. "Harga kebutuhan pokok kan sudah naik, jadi supaya bisa meringankan beban (PNS)," katanya.
     
Namun, hal itu rupanya tidak bisa diwujudkan. Lantas, mengapa harus menunggu sampai awal Juli 2015, padahal PP sudah ditandatangani awal Juni 2015?

Menurut Herman, setelah PP terbit, pencairan memang baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Pak Menteri (Yuddy) berharap bisa cair sebelum Puasa, tapi dari pihak Kementerian Keuangan menyatakan baru bisa (mencairkan) awal Juli nanti," ucapnya.

Demikian informasi yang dapat Kabar Guruku share meneruskan info seputar Jadwal Pencairan dan Jumlah Kenaikan Gaji PNS yang dimuat di http://www.jpnn.com/read/2015/06/11/308944/PNS-Tajir!-Gaji-ke-13-Dibayarkan-Bareng-Rapelan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+