Cara Mendagri Menyiapkan Camat Berkualitas

Kabar terbaru datang dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang hari ini mewisuda 1.974 lulusan IPDN Program D-IV Angkatan XII Tahun 2015. Program S-1 sebanyak 218 orang, Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah 156 orang dan 38 orang Program Profesi Kepamongan. Prosesi wisuda langsung dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Baca juga berita heboh sebelumnya terkait Kabar Beredarnya Merica Palsu di Mojokerto - Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pola pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi para camat. Yakni, Diklat Kepamongprajaan untuk mendidik para camat. Hal ini tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas Camat khususnya dalam bidang ilmu pemerintahan. Lihat juga Informasi Tawaran Pelatihan Kerja di Korea.

Sanksi Mendagri bagi Para Camat
Mendagri menegaskan bahwa Diklat Kepamongprajaan sangat penting agar para camat dapat memiliki pemahaman yang sama terkait tugas-tugas Kepamongprajaan. Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi Camat yang tidak mengikuti Diklat Kepamongprajaan tersebut, salah satunya adalah sanksi dibebastugaskan dari jabatan camat.

Mengapa Perlu Diklat Kepamongprajaan?
Diklat Kepamongprajaan menjadi program penting yang diluncurkan Mendagri karena sekitar 58 persen Camat di Indonesia belum pernah belajar ilmu pemerintahan secara formal.
Inilah Perhatian Mendagri terhadap kualitas Camat dengan Siapkan Diklat Kepamongprajaan
Kabar Guruku

Inilah Perhatian Mendagri terhadap kualitas Camat dengan Siapkan Diklat Kepamongprajaan

Apresiasi patut disampaikan atas kebijakan Mendagri kali ini yang menyiapkan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ilmu Pemerintahan/Kepamongprajaan bagi para Camat di seluruh Indonesia. Harapannya, Camat-camat yang tersebar di daerah mampu mengemban tugas pemerintah terkait tata kelola sistem pemerintahan di kecamatan masing-masing.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+