Info Penting, Syarat Guru Honorer Mendapat Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Kabar gembira bagi guru honorer atau guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan. Baca juga Syarat Mendapat Tunjangan Keluarga bagi PNS/CPNS.

Sebelumnya Kemdikbud telah menjalankan program tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan bagi guru, namun kuotanya terbatas. Kemdikbud masih terus berupaya mencari formula/kriteria honorer yang layak untuk mendapatkan tunjangan fungsional.

Lihat juga kabar hot news sebelumnya:

Petunjuk Teknis tentang Aturan dan Syarat Guru Honorer yang Masuk Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Berdasarkan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional bagi Guru Non-PNS, Syarat/kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah:
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  2. Memiliki jadwal mengajar 24 jam/minggu
  3. Diangkat sebelum UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen diberlakukan
  4. Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya
  5. Guru S-1/D-4 atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum bersertifikat.
Aturan Tambahan bagi Guru Honorer yang Mendapat Tunjangan Fungsional
Bagi guru honorer yang mengajar tidak lebih dari 24 jam dan mendapatkan tunjangan fungsional harus mempunyai kewajiban dan menaati prosedur ketika Kemdikbud sudah memutuskan.
Untuk guru swasta yang belum mendapat TPG kemudian mendapatkan tunjangan TPG, maka tunjangan fungsional yang telah diterimanya harus dicopot/stop.

Perlu diketahui, sebesar 52,8 persen dana alokasi pendidikan dihabiskan untuk urusan gaji pegawai dan beberapa tunjangan yang berasal dari APBN. Dimana pada tahun ini pemerintah telah menggelontorkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 70 triliun. Bahkan, 93 persen Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit bagi guru. Sementara sedang diproses sebanyak 2 persen, serta guru yang tidak akan mungkin mendapat SK sebesar 5 persen.

Syarat Guru Honorer Mendapat Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Ilustrasi Honorer

Inilah informasi dari admin Kabar Guruku untuk rekan honorer agar memahami Syarat Guru Honorer Mendapat Tunjangan Fungsional Tahun 2015. Semoga bermanfaat!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+