Awas, Ini Sanksi Terbaru Bagi PNS Gemar Bolos Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Kabar pegawai suka bolos kerja merupakan fakta bahwa kedisiplinan rakyat Indonesia khususnya PNS secara umum masih rendah. Demikian halnya di bangku sekolah, kita masih sering melihat atau mendengar berita ada siswa yang bolos sekolah. Nampaknya pemerintah harus lebih tegas lagi membuat hukuman/sanksi yang menjerakan pelaku. Sebelum lanjut, baca kabar hangat tentang Pengakuan BOS NASA terhadap Kehidupan Makhluk Lain di Alam Raya ini.

Seperti dikutip dari jpnn.com, Kebiasaan pegawai negeri sipil (PNS) bolos kerja pada bulan puasa terjadi di lingkungan Pemkot Bogor. Sebanyak 344 pegawai tidak berkantor/bolos dengan berbagai alasannya. Penting, Harusnya PNS juga Mengetahui Cara Registrasi Daftar Ulang (PUPNS).

Pemerintah Harus Tegas memberi Sanksi Bagi PNS yang Gemar Bolos

Meski sudah ada peringatan jauh-jauh hari, tentang ancaman  pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tak berkantor. Para PNS tetap ogah patuh. "Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau tidak jelas, kami beri teguran. Ini kan baru satu hari. Tapi kalau yang bersangkutan jarang masuk, bisa saja kami beri sangsi tertulis,” ujar Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Baca juga Ancaman bagi PNS Pengguna Ijazah Palsu (Ipal).

Ini Alasan PNS yang Bolos Awal Ramadhan di Pemkot Bogor Tahun 2015
Dari jumlah 344 pegawai yang tidak berkantor/bolos, kebanyakan tanpa keterangan. berikut rinciannya:
  • 141 orang tanpa keterangan
  • 61 orang dinas keluar
  • 10 orang tugas belajar
  • 14 orang cuti
  • 47 orang sakit
  • 71 orang izin. 
Pentingnya Kedisiplinan bagi Pegawai dan Guru
Dok. Pribadi

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Ida Priatni menuturkan, hasil rekapan kehadiran pegawai dari  47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan ditindak lanjuti secara berkala. Agar diketahui, riwayat kinerja dari pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Demi meningkatkan disiplin pegawai, PNS yang tidak hadir akan dibina dan diberi sangsi oleh atasannya, sesuai PP 53 tahun 2010.

Inilah info hangat yang Kabar Guruku rangkum dari http://www.jpnn.com/read/2015/06/20/310635/Ratusan-PNS-Bogor-Bolos-Massal
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+