Aturan Resmi Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru Berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Kabar akan dilaksanakannya Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) tahun pelajaran 2015/2016 harus mendapat pengawasan pihak-pihak terkait, baik itu siswa sebagai peserta dan panitia, orang tua / wali, sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat. Harapannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan kegiatan yang populer dengan sebutan MOS (Masa Orientasi Siswa).

Berkaitan dengan Kegiatan MOS / MOPD tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terkait Jadwal MOS dan lamanya waktu kegiatan, Tujuan dari MOS / MOPD, dan larangan-larangan yang harus diindahkan selama mengadakan masa orientasi di setiap sekolah. Baca juga Daftar Administrasi Kelas SD yang Harus Disiapkan Menjelang Tahun Pelajaran Baru.

Hal ini bertujuan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan MOS / MOPD harus berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini masih berlaku. Lihat juga Berkas Kelengkapan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2015/2016

Isi Lengkap Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah

Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.

Pasal 2
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3
  1. Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. 
  2. Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Aturan Resmi Pelaksanaan Masa Orientasi Berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
kompasiana.com
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+