Ini Daftar Besaran Angka Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI Terbaru

Kabar diterbitkannya PP terkait rapelan kenaikan gaji dengan besaran kenaikan gaji PNS 2015 yang ditetapkan sebesar 6 persen, untuk pensiunan naik 4 persen. Tentu ini sedikit memberi angin segar terlebih lagi harga bahan sembako sekarang naik dan mendekati bulan Ramadhan. Inilah kabar yang semoga memberi motivasi untuk para abdi negera terus melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Baca berita sebelumnya Info Seputar Jadwa Pencairan Gaji PNS dan Besaran Kenaikan Gajinya.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
   
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
   
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100). Baca juga Aturan Honor Guru dan Dosen Menurut Undang-undang yang berlaku.

Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2015/06/11/308944/PNS-Tajir!-Gaji-ke-13-Dibayarkan-Bareng-Rapelan


Ini Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI Berdasarkan PP Tahun 2015
Besaran kenaikan gaji PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+