Download Persyaratan NUPTK Tahun 2015 Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP

Kabar dibukanya kembali pengajuan / pendaftaran Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru bagi guru atau pendidik yang masih belum mempunyai NUPTK penting untuk disimak. Dengan memiliki NUPTK, guru akan mendapatkan beberapa hak dan kewajibannya yaitu mendapatkan tunjangan, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Guru baik itu PNS maupun Non-PNS yang telah memiliki NUPTK berarti nomor/data dirinya valid di pusat pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat. Maka bagi sobat yang belum mempunyai NUPTK segera diurus. Adapun untuk pengajuan NUPTK baru, guru yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Ini Isi Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2015

Pendaftaran NUPTK dapat dilakukan secara online melalui situs Padamu Negeri, namun pendaftar/pendidik harus memenuhi Persyaratan. Adapun persyaratan pengajuan NUPTK dibagi menjadi 2 yaitu:

A. Syarat bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) pada sekolah Negeri sebagai berikut:
  1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
  2. SK Guru Awal terekam sebelum 1 Agustus 2014
  3. Cetak portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana Turunannya).
B. Persyaratan untuk Pendidik Satminkal di sekolah Swasta atau Yayasan adalah sebagai berikut:
  1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010
  3. Cetak portofolio terbaru
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contohnya SK tertanggal pada tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Demikian yang dapat admin Kabar Guruku bagikan, silakan download Surat Edaran Resmi dari Kepala BPSDMPK:
http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Edaran_Kepala_BPSDMPK-PMP_tentang_persyaratan_NUPTK_2015.pdf

Download Persyaratan NUPTK Tahun 2015 Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP
Syarat NUPTK
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+