Terbaru, Inilah Jadwal Cuti/Libur PNS Selama Lebaran Tahun 2015

Kabarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan ketentuan mengenai aturan libur bagi para PNS/ANS. Ironisnya dengan jadwal libur yang telah diatur pemerintah tersebut, masih saja dimungkinkan PNS bolos saat jam kerja. Baca kabar terkait Ratusan PNS di Lingkungan Pemkot Bogor Bolos, Ini Sanksi UU.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi negara yang harus mentaati aturan dan ketentuan pemerintah termasuk mudik lebaran. Kementerian Tenaga kerja juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembayaran THR dan Himbauan Mudik Lebaran, harapannya pelaksanaan mudik tahun ini berjalan terorganisir dan lancar. Jangan lupa juga Daftar Mudik Gratis Secara Online di Situs Resmi Kemenhub.

Jadwal Liburan/Cuti Bersama PNS Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) Tahun 2015

Libur/cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1436 H bertepatan tahun 2015 M sebagai berikut:
  • PNS hanya mendapatkan masa cuti bersama tiga hari yaitu tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015 (tanggal 17, 18 dan 19 Juli tanggal merah/libur nasional). Sehingga jika ditotal untuk merayakan lebaran, PNS dan keluarganya memiliki waktu enam hari.
  • PNS diwajibkan kembali bekerja/ngantor pada 22 Juli 2015.
Terbaru, Inilah Jadwal Cuti/Libur PNS Selama Lebaran Tahun 2015
Jadwal Libur Lebaran PNS

Jadwal Cuti bersama PNS merupakan keputusan mutlak yang tidak boleh dilanggar para aparatur sipil negara. ‎”Kalau ada izin tidak masalah, kalau tidak ada izin berarti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS‎,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman. Dikutip dari :
http://bisnis.liputan6.com/read/2255347/cek-di-sini-jadwal-libur-lebaran-untuk-pns

Demikian Update berita terbaru tentang informasi Jadwal Liburan PNS yang dapat admin Kabar Guruku share. Semoga bermanfaat... Jangan lupa di-share/bagikan karena berbagi itu indah apalagi di bulan penuh berkah ini...
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+