Silakan Download, Surat Edaran Menaker Tentang Pembayaran THR & Himbauan Mudik Lebaran

Kabar terbaru dalam rangka menyambut datangnya lebaran tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, tertanggal 3 Juni 2015 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Baca juga Surat Edaran Kemenpan tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Selama bulan Ramadhan

Inilah Isi Lengkap Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Himbauan Mudik Lebaran

Surat Edaran Menaker tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu juga, Menaker menghimbau kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan semua pengusaha di wilayah masing-masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Meski regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun Menaker meminta pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.

Berapa Besaran Nilai/Jumlah THR Menurut Peraturan Menteri?

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji/upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji/upah.

Surat Edaran Menaker Tentang Pembayaran THR & Himbauan Mudik Lebaran
Surat Edaran (SE) Menaker

Nah, untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan Download Surat Edaran (SE) Menaker Nomor : 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama pada link berikut:
http://jdih.depnakertrans.go.id/data_puu/SE_THR_tAHUN_2015.pdf
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+