Info NUPTK, Cara Pembatalan Status Non-Aktif PTK di Layanan Padamu Negeri

Kabar perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain memang sering menjadi boomerang tersendiri terutama dalam hal pendataan di Layanan Padamu Negeri. Salah satunya adalah status NUPTK guru yang terlanjur dinonaktifkan oleh sekolah asal / awal. Lihat Surat Edaran Kemdikbud Tentang Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK.

Dari sekian banyak permintaan pelacakan data NUPTK yang masuk ke sistem NUPTK.net, ada beberapa PTK yang mempunyai status mengundurkan diri. Persoalan ini bisa terjadi karena memang PTK tersebut mengundurkan diri sebagai PTK.
Sebelum lanjut, baca Sistem Baru Rekrutmen Guru PNS Tahun 2016 Mirip Rekrutmen Doketr PNS.
Masalahnya, bagaimana jika PTK tersebut mengundurkan diri dari sekolah asal untuk bekerja di sekolah baru? Apa harus diset non-aktif PTK oleh operator sekolah kemudian disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota? Jika masalahnya demikian, seharusnya PTK tersebut mengajukan mutasi NUPTK melalui akun individu. Tetapi jika sudah terlanjur, status Non-Aktif PTK bisa dibatalkan. Baca juga Cara Mudah Daftar NUPTK Baru Langsung Dapat PegID.

Berikut Langkah-langkah yang sesuai Prosedur tentang Bagaimana Cara Pembatalan Status PTK Non Aktif di Padamu Negeri.

  • PTK bersangkutan melapor ke Admin Dinas / Mapenda setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
  • SM05 merupakan lembar persetujuan ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Dinas berdasarkan SM04 yang dibuat oleh operator sekolah.
  • Admin Dinas/Mapenda memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif.
  • Admin Dinas/Mapenda melakukan pengecekan data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut.
  • Jika aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Dinas/Mapenda setempat, selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator sekolah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui dinas.
  • Admin/Operator Sekolah tempat PTK tersebut bertugas melakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan sehingga data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.
Sumber : http://nuptk.net/dapodik/padamunegeri/prosedur-pembatalan-status-non-aktif-ptk-padamu-negeri/
Info NUPTK, Cara Pembatalan Status Non-Aktif PTK di Layanan Padamu Negeri
Status PTK Non-Aktif
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+