Wow, Berdasarkan Komponen Pembayaran Gaji ke-13, Seorang PNS Golongan II Bakal Menerima Gaji Mencapai Rp. 9 Juta

Kabar pencarian gaji ke-13 PNS / TNI / POLRI sudah di depan mata, bahkan beberapa daerah sudah terang-terangan menentukan tanggal pembayaran hak para abdi negara tersebut di awal Juli 2015. Dapat dipastikan para PNS bakal tajir bulan depan karena banjir duit dari Gaji, rapelan kenaikan gaji dan tunjangan lainnya. Hal ini karena komponen pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2015 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya membayar gaji pokok saja. Baca juga Menggiurkan, Rancangan Kenaikan Gaji PNS 8 Kali Lipat Gaji Pokok.

Komponen Pembayaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015, Gaji PNS Mencapai Rp. 9 Juta

Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.

Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai Rp 9 juta.

Sumber selengkapnya lihat : http://www.jpnn.com/read/2015/06/25/311635/Ini-Komponen-Gaji-ke-13,-Beda-dengan-Tahun-Lalu

Komponen Pembayaran Gaji ke-13 PNS
Informasi Pencairan Gaji PNS

Dari berita tersebut sungguh makmur para PNS yang akan menerima gaji 13 bulan depan, lalu bagaimana dengan yang bukan PNS? Sekiranya kebijakan pemerintah ini perlu diapresiasi namun tidak melupakan pegawai lainnya seperti honorer, GTT / GTY yang entah berapa tunjangannya?
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+