Honorer K2 Kini Lebih Cepat Jadi PNS Melalui Dua Opsi yang Ditawarkan Pemerintah

Kabar tidak menyenangkan dari dunia pendidikan khususnya nasib honorer K2 yang terkatung-katung nampaknya akan segera menemukan titik terang. Seperti kita ketahui pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS harus memiliki payung hukum dan itu hanya dapat terwujud melalui Peraturan Pemerintah (PP). Baca juga artikel terkait Undang-undang yang Mengatur Honor Guru dan Dosen.

Pemerintah pernah menerbitkan PP honorer yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 namun prosesnya memakan waktu sekitar dua tahun. Saat ini pemerintah optimis dalam waktu singkat sudah mampu menerbitkan PP sebagai payung hukum honorer karena hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya sampai 2014, kini akan diperpanjang.

Disepakati bahwa setiap proses penerimaan CPNS harus berdasarkan PP sebagai payung hukum yang menaunginya. Dan tidak hanya honorer, pelamar CPNS dari kalangan umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS menggunakan anggaran negara, produknya (pegawai baru) yang digaji dengan uang negara.

Honorer K2 Kini Lebih Cepat Jadi PNS Melalui Dua Opsi Pemerintah
radarpekalonganonline : Demo Honorer K2

Pemerintah Menyiapkan Opsi / Pilihan K2 Menjadi CPNS

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan honorer kategori dua (K2) untuk menjadi CPNS. Pemerintah telah menyiapkan 2 Opsi pengajuan honorer K2 diangkat menjadi PNS. Dua pilihan atau opsi yang ditawarkan pemerintah, yakni:
1. Pengangkatan K2 jadi CPNS melalui proses tes computer assisted test (CAT)
2. Pengangkatan K2 jadi CPNS tanpa tes.

Tentunya masing-masing opsi harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang rencananya dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini. Data verval yang sudah diajukan setiap instansi dan telah disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Namun sayang data tersebut belum dianalisa KemenPAN-RB.

Wajar bila pemerintah didesak melakukan seleksi administrasi saja. Alasannya, menghemat anggaran dan pengangkatan honorer menjadi K2 sudah melalui tes sebelumnya. Setidaknya pemerintah apabila masih melakukan tes maka hanya bersifat tes administrasi, hal ini juga terkait kuota honorer K2 yang akan diangkat hanya 30 ribu orang untuk mengisi formasi yang kosong di seluruh Indonesia.

Sumber:
  • http://www.jpnn.com/read/2015/05/18/304615/Pemerintah-Klaim-Penerbitan-PP-untuk-Honorer-K2-jadi-CPNS-Kini-Lebih-Cepat
  • http://www.jpnn.com/read/2015/05/17/304446/Pemerintah-Siapkan-Opsi-Angkat-Honorer-K2-jadi-CPNS-Tanpa-Tes
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+