Ini Penjelasan Lengkap Terkait Sisa Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2015

Kabar guru harus tersertifikasi tahun ini cukup membuat kalang kabut, terlebih mereka yang cuma berbekal ijazah SMA untuk menjadi seorang pengajar. Hal ini semakin rumit karena ternyata kuota sertifikasi guru tahun 2015 jumlahnya terbatas. Baca juga Program Sertifikasi Guru di Lingkungan Kemenag Tahun 2015.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir menunjukkan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak 6.911 orang.

Ternyata ini Penjelasan Mengenai Perubahan dan Sisa Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2015

Kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. Terkait perubahan kuota sertifikasi guru tahun ini menjadi 60 ribu, dikarenakan pertimbangan terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi. Menurut Pranata sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi tahun ini tinggal 60 ribuan orang.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006.

Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti program sertifikasi profesi di kampus masing-masing. Lebih lengkapnya baca Informasi Sertifikasi Guru terbaru Tahun ini.

Informasi Lengkap Seputar Sertifikasi Guru Tahun 2015
Info Sertifikasi Guru Tahun 2015
Terkait dengan kuota yang tidak bisa terserap maksimal, Pranata mengatakan memang terbentur regulasi. Dia mengatakan banyak guru yang bisa dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). Sementara di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah berstatus Sarjana (S1).

Lain halnya dengan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo, yang menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi.

Sulistyo mengatakan aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan. Dia juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif.

Selengkapnya:
http://www.jpnn.com/read/2015/06/25/311585/Kuota-Sertifikasi-Guru-Tersisa-Enam-Ribu-Kursi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+