Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak, Istri/Suami, Keluarga bagi CPNS dan PNS

Kabar lowongan CPNS selalu diburu setiap orang bahkan tidak jarang yang menghalalkan segala cara hanya untuk masuk kuota CPNS. Banyak yang beranggapan bahwa kesejahteraan CPNS lebih terjamin sehingga mereka berbondong-bondong mengikuti tes seleksi CPNS. Meski faktanya tidak semua CPNS makmur karena tidak jarang yang hingga detik ini masih terkatung-katung hidupnya. Baca juga Syarat Mendapatkan Jatah dari Program Sejuta Rumah.

Kali ini ada kabar gembira bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah adanya tunjangan diluar gaji pokok. CPNS/PNS berhak memperoleh tunjangan Anak, Tunjangan Istri/Suami dan tunjangan Keluarga.
Lihat : Tabel Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak, Istri/Suami, Keluarga bagi CPNS Tahun 2015

Beberapa persyaratan pengajuan tunjangan CPNS/PNS yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Syarat PengajuanTunjangan Anak

CPNS/PNS mempunyai hak memperoleh tunjangan anak baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang menjadi tanggungan. Jumlah anak yang mendapat tunjangan maksimal 2 anak. Anak dapat diajukan tunjangan jika belum menikah, belum bekerja dan menjadi tanggungan CPNS/PNS serta sampai berusia 21 sampai 25 tahun bagi yang masih kuliah. Besar tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

2. Syarat Pengajuan Tunjangan istri/suami

CPNS/PNS memiliki hak memperoleh tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Jika pernikahan dilakukan secara ‘siri’, maka tunjangan itu tidak berlaku. Begitu pula jika seorang PNS memiliki dua istri, maka hanya istri pertama yang berhak memperoleh tunjangan. Adapun besar tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok CPNS/PNS yang bersangkutan.

3. Persyaratan mengajukan tunjangan keluarga 

1. Membuat surat keterangan “Daftar Keluarga” melalui staf kepegawaian di instansi tempat kerja
2. Mempersiapkan berkas-berkas:
  • Foto copy SK CPNS/SK terakhir yang dilegalisasi
  • Foto copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dilegalisasi
  • Foto copy buku nikah yang dilegalisasi
  • Foto copy akta kelahiran yang dilegalisasi
  • Surat keterangan menanggung suami/istri ATAU surat keterangan dari kelurahan jika suami/istri berstatus pekerjaan  swasta
  • Pas photo terbaru
3. Menyerahkan berkas-berkas ke SKPD masing-masing

Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak, Istri/Suami, Keluarga bagi CPNS dan PNS
Kabar Guruku

Demikian Informasi tentang Syarat Pengajuan Tunjangan bagi CPNS/PNS Tahun 2015 yang dapat admin Kabar Guruku bagikan, semoga membantu.
Sumber : http://wikipns.com/syarat-pengajuan-tunjangan-suamiistri-dan-anak/
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+