Terbaru, Informasi Lengkap Seputar Sertifikasi Guru Tahun 2015

Kabar kali ini mengulas seputar Info Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang mau tidak mau harus diburu karena merupakan tahun terakhir berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember 2015. Baca selengkapnya Bagaimana Nasib Guru Tanpa Sertifikasi?

Perlu diketahui, mulai 2015, untuk memperoleh sertifikat Pendidik harus memenuhi persyaratan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015. Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian yang dilakukan sesuai standar peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG. Lihat juga kabar Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015

Beberapa Prinsip Dasar Sertifikasi Guru Melalui PPGJ
  1. Berkeadilan, peserta sertifikasi guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ.
  2. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta dan ketentuan yang ditetapkan.
  3. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi dapat diketahui semua pihak.
  4. Kredibel, dapat dipercaya.
  5. Akuntabel, harus mampu dipertanggungjawabkan secara administratif, finansial, dan akademik.
Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015:
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
  • Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL);
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 87 tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Ulasan Lengkap tentang Sertifikasi Guru Berdasarkan Undang-undang Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan kata lain, guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), menguasai Kompetensi (Pedagogik, Profesional, Sosial dan Kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, maka amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Program Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Kemudian, mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Demikian Info Lengkap Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang dapat admin Kabar Guruku posting merujuk pada beberapa sumber yang dapat dipercaya. Semoga menambah pemahaman mengenai sertifikasi guru tahun 2015.

Informasi Lengkap Seputar Sertifikasi Guru Tahun 2015
Info Sertifikasi Guru Tahun 2015
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+