Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI dan POLRI di bulan Ramadhan. Sebagaimana kita ketahui Ramadhan 1436 H sebentar lagi tiba, persiapan di berbagai bidang harus dilakukan agar dapat menunaikan ibadah di bulan puasa dengan maksimal. Lihat juga Persiapan Aliando Syarief Sebelum Bulan Puasa Datang.
Dikutip langsung dari SURAT EDARAN MENPAN No. 04/2015 TENTANG JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2015 bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI, yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Demikian informasi seputar Surat Edaran Kemenpan tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan 1436 H. Info selengkapnya silakan download di http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4968-semenpan-2015-no-04
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+Dikutip langsung dari SURAT EDARAN MENPAN No. 04/2015 TENTANG JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2015 bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI, yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
- Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
- Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
![]() |
Surat Edaran Menpan terkait Ketentuan Jam Kerja PNS |