Draft Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 diantaranya mengamanatkan tentang Program Indonesia Pintar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Lihat Info tentang Program Beasiswa untuk Siswa SMK yang Berprestasi.

Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dari proses merencanakan, melaksanakan hingga mengevaluasinya. Oleh karena itu diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan agar progam ini dapat berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna dan tepat waktu.

Berikut Draft Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK :

A. Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
  1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
  2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
  3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
  4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
  5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
  6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
  8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
  9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
*) Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan)

B. Persyaratan bagi Penerima PIP
Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal:
  • Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
  • Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
  • Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
  • Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
  • Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
  • Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;

Draft Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
Draft Juknis PIP 2015

Demikian Draft Lengkap Terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Semoga membantu!!!
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+