Bagaimana Nasib Guru Tanpa Sertifikasi?

Kabar seputar sertifikasi guru (Sergur) nampaknya menarik perhatian di pertengahan tahun ini. Terlebih lagi jika menganut Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember 2015. Ini artinya semua guru yang mengajar peserta didik harus tersertifikasi semua, lalu bagaimana dengan guru yang belum memperoleh sertifikasi? Lihat Cara Mendaftar Sertifikasi Guru (Sergur) Jalur Resmi

Mengutip data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Mengacu pada UU di atas maka apabila sampai waktu yang telah ditetapkan, guru masih belum tersertifikasi, maka mereka terancam tidak boleh mengajar. Bahkan mungkin saja akan menerima sanksi berupa status gurunya dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan (Tata Usaha/TU, pustakawan atau laboran).
PENTING!!! Simak artikel sebelumnya: Penjelasan Lengkap Seputar Apa itu NISN dan Arti Kode NISN serta Cara Mengecek NISN Peserta Didik
Tentu ini sangat menyulitkan para guru yang belum sertifikasi sama halnya guru kehilangan hak profesionalitasnya untuk mengajar. Mungkin, guru masih dapat mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Baca juga Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015.

Sejarah Program Sertifikasi Guru (Sergur)
Sebagai info bahwa sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa jalur, ada jalur Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebenarnya pada tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yang cukup ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Namun, mulai tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG yang merupakan program dari LPTK ini dan harus ditempuh selama 1 tahun (Aturan resmi sesuai UU).

Lagi-lagi, Bagaimana Nasib Guru Tanpa Sertifikasi? Inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah karena tidak menutup kemungkinan para guru tanpa sertifikasi itu kualitasnya tidak kalah bahkan lebih unggul dari guru tersertifikasi. Semoga dilema guru tanpa sertifikasi dapat segera menemukan solusi yang baik untuk semua pihak. Salam Guruku Hebat!!!

Bagaimana Nasib Guru Tanpa Sertifikasi?
Bagaimana Nasib Guru Tanpas Sertifikasi?
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+